Senin, 14 November 2011

NORMA
v Norma adalah petunjuk hidup yang berisi perintah dan larangan yang di tetapkan berdasarkan kesepakatan bersama untuk mengatur setiap perilaku manusia dalam masyarakat untuk mencapai ketertiban dan kedamaian.
v Norma mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud:perintah dan larangan.
Ø Perintah adalah kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya di pandang baik.
Ø Larangan adalah kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya di pandang tidak baik.
v Ada 4 macam norma, yaitu:
Ø Norma agama:ialah peraturan hidup yang harus di terima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa.
·       Pelanggaran terhadap norma agama akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa”siksa”kelak di akhirat.
§  Contoh norma agama diantaranya ialah:
a)  “Kamu di larang membunuh”
b)  “Kamu di larang mencuri”
c)  “Kamu harus patuh kepada orang tua”
d)  “Kamu harus beribadah”
e)  “Kamu jangan menipu”
Ø Norma kesusilaan:ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia.
·       Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan.
·       Norma ini bersifat umum dan universal, dapat diterima seluruh umat manusia.
§  Contoh norma kesusilaan ialah:
a)  “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”
b)  “Kamu harus berlaku jujur”
c)  “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”
d)  “Kamu di larang membunuh sesama manusia”
Ø Norma kesopanan:ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati.
·       Pelanggaran terhadap norma kesopanan ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini ialah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
·       Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.
§  Contoh norma kesopanan diantaranya ialah:
a)  “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”
b)  “Jangan makan sambil berbicara”
c)  “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat”
d)  “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”
Ø Norma hokum:ialah peraturan-peraturan yang timbul dan di buat oleh lembaga kekuasaan negara.
·       Pelanggaran terhadap norma hokum ialah berupa ancaman hukuman.
§  Contoh norma hokum diantaranya ialah:
a)  “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi-tingginya 15 tahun”
b)  “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”
c)  “Di larang mengganggu ketertiban umum”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar